Lewati ke konten
- Surat Pengantar Duplikat dari Pemerintah Desa (Kehilangan / Rusak )
- Surat Keterangan Berita Kehilangan dari Kepolisian
- Buku Nikah Asli ( Meskipun Rusak )
- Fotocopi KTP dan KK Pemohon Buku Nikah Pengganti
- Surat permohonan Buku Nikah Pengganti ( matrai Rp.10.000 )