KEMASJIDAN

  1. Terdaftar ID dan Piagam masjid atau Mushola di Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat.
  2. Memiliki Struktur Takmir Masjid sesuai Panduan
  3. Bersedia untuk mengikuti Pembinaan atau Bimbingan sampai selesai.
Scroll to Top