Dalam hal warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, persyaratan pernikahan sebagai berikut:
- surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- persetujuan kedua Catin;
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
- penetapan izin poligami dari pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
- akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang; dan
- akta kematian bagi duda dan janda ditinggal mati.
Bagi warga negara asing yang akan menikah dengan warga negara Indonesia, persyaratan pernikahan sebagai berikut:
- surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah/certificate of no impediment dari kedutaan atau kantor perwakilan dari negara yang bersangkutan;
- bagi negara asing yang telah memberlakukan sertifikat apostille, dokumen yang berisi surat keterangan status/tidak ada halangan menikah yang dikeluarkan lembaga berwenang dari negara asing diilengkapi dengan fotokopi sertifikat apostile;
- izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal Catin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
- melampirkan foto kopi akta kelahiran;
- melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda;
- melampirkan foto kopi paspor; dan
- melampirkan data kedua orang tua.
- Semua dokumen yang berbahasa asing, kecuali dokumen berbahasa melayu, harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
- Dalam hal tidak terdapat kedutaan atau kantor perwakilan negara bagi warga negara asing di Indonesia, izin dapat diminta dari instansi yang berwenang pada negara yang bersangkutan
- Dalam hal negara asal suami tidak mengatur ketentuan izin poligami, izin poligami dapat diajukan pada pengadilan di Indonesia