PERNIKAHAN CAMPURAN

Dalam hal warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, persyaratan pernikahan sebagai berikut:

  1. surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  2. persetujuan kedua Catin;
  3. Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
  4. penetapan izin poligami dari pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  5. akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang; dan
  6. akta kematian bagi duda dan janda ditinggal mati.

Bagi warga negara asing yang akan menikah dengan warga negara Indonesia, persyaratan pernikahan sebagai berikut:

  1. surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah/certificate of no impediment dari kedutaan atau kantor perwakilan dari negara yang bersangkutan;
  2. bagi negara asing yang telah memberlakukan sertifikat apostille, dokumen yang berisi surat keterangan status/tidak ada halangan menikah yang dikeluarkan lembaga berwenang dari negara asing diilengkapi dengan fotokopi sertifikat apostile;
  3. izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal Catin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  4. melampirkan foto kopi akta kelahiran;
  5. melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda;
  6. melampirkan foto kopi paspor; dan
  7. melampirkan data kedua orang tua.
  1. Semua dokumen yang berbahasa asing, kecuali dokumen berbahasa melayu, harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
  2. Dalam hal tidak terdapat kedutaan atau kantor perwakilan negara bagi warga negara asing di Indonesia, izin dapat diminta dari instansi yang berwenang pada negara yang bersangkutan
  3. Dalam hal negara asal suami tidak mengatur ketentuan izin poligami, izin poligami dapat diajukan pada pengadilan di Indonesia
Scroll to Top