DUPLIKAT BUKU NIKAH

  1. Surat Pengantar Duplikat dari Pemerintah Desa (Kehilangan / Rusak )
  2. Surat Keterangan Berita Kehilangan dari Kepolisian
  3. Buku Nikah Asli ( Meskipun Rusak )
  4. Fotocopi KTP dan KK Pemohon Buku Nikah Pengganti
  5. Surat permohonan Buku Nikah Pengganti ( matrai Rp.10.000 )
Scroll to Top