PENDAFTARAN PERNIKAHAN

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin;
  2. Foto kopi akta kelahiran;
  3. Foto kopi kartu tanda penduduk;
  4. Foto kopi kartu keluarga;
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
  6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan; g. persetujuan Catin;
  7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
  8. izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
  9. izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
  10. surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
  11. surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  12. penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  13. akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  14. akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.
Scroll to Top