
Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kelembagaan keagamaan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanggul memberikan informasi kepada masyarakat terkait mekanisme penerbitan identitas Masjid dan Musholla. Langkah ini bertujuan untuk membantu pengurus tempat ibadah dalam melengkapi administrasi serta memperoleh pengakuan identitas resmi dari negara.
Identitas resmi masjid dan musholla menjadi bagian penting dalam tata kelola kelembagaan yang baik. Selain sebagai bentuk legalitas dan pendataan, identitas tersebut juga mendukung pembinaan umat, penguatan kelembagaan, serta pelayanan keagamaan yang lebih optimal di tengah masyarakat.
Adapun beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi dalam pengajuan penerbitan identitas Masjid dan Musholla di KUA Kecamatan Tanggul antara lain:
- Surat permohonan penerbitan identitas Masjid/Musholla yang ditujukan kepada Kepala KUA.
- Profil masjid/musholla yang memuat data umum, sejarah singkat, fasilitas, dan kegiatan.
- Susunan pengurus atau takmir masjid/musholla yang masih berlaku.
- Dokumen bukti kepemilikan atau penguasaan tanah/bangunan.
- Foto tampak depan dan bagian dalam masjid/musholla.
- Surat keterangan domisili dari desa/kelurahan.
- Surat rekomendasi dari KUA setempat setelah verifikasi berkas dan survei lapangan.
- Formulir data masjid/musholla yang telah diisi lengkap.
KUA Kecamatan Tanggul mengimbau kepada seluruh pengurus masjid dan musholla agar melengkapi administrasi kelembagaan dengan baik demi terciptanya tata kelola yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Melalui program ini, diharapkan keberadaan masjid dan musholla tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi juga menjadi pusat pembinaan umat dan pemberdayaan masyarakat yang lebih kuat dan bermakna.
“Kelola dengan Amanah, Layani dengan Ikhlas.”