
Masih banyak masyarakat yang menganggap pernikahan sirri atau pernikahan di bawah tangan sebagai jalan mudah untuk menikah. Padahal, di balik kemudahannya terdapat banyak risiko yang dapat merugikan pasangan, perempuan, hingga anak-anak di kemudian hari.
Pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di negara dapat menyebabkan:
• Tidak adanya perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak
• Sulitnya pengurusan akta kelahiran anak
• Permasalahan hak waris dan nafkah
• Rentan terjadi penelantaran dan penyalahgunaan status pernikahan
• Menyulitkan administrasi pendidikan, kesehatan, hingga pekerjaan
KUA Kecamatan Tanggul mengajak seluruh masyarakat untuk memilih pernikahan yang sah secara agama dan tercatat secara negara demi terciptanya keluarga yang aman, nyaman, dan berkah.
Sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat, KUA Tanggul menghadirkan inovasi PENARI (Pencatatan Nikah Anti Ribet).
Melalui inovasi ini, proses pelayanan nikah menjadi lebih mudah, cepat, transparan, dan profesional tanpa mengurangi ketentuan syariat maupun peraturan perundang-undangan.
✨ Nikah resmi, hati tenang
✨ Keluarga terlindungi
✨ Masa depan anak lebih terjamin
Mari wujudkan keluarga sakinah dengan pernikahan yang tercatat dan berkekuatan hukum.
📍 KUA Kecamatan Tanggul
🌿 Melayani dengan Hati, Membangun Keluarga Sakinah
📱 Instagram : @kua.kecamatan.tanggul
📘 Facebook : KUA Kecamatan Tanggul
🌐 Website : kuatangguljember.my.id
☎️ Center Layanan : +62 857-4847-2493