Penyerahan Sertifikat Wakaf

JEMBER – KUA Kecamatan Tanggul telah menyerahkan sertifikat wakaf tanah kepada Pengurus Ponpes Raudlatul Ulum pada Senin (24/11/2025). Penyerahan ini dilakukan setelah proses pengukuran dan pendaftaran tanah wakaf oleh Petugas Pertanahan KUA dinyatakan selesai dan sah.

Sertifikat wakaf ini menegaskan status hukum sebidang tanah yang diwakafkan oleh seorang donatur untuk kemaslahatan pondok pesantren. Dengan adanya sertifikat ini, aset wakaf tersebut memiliki kekuatan hukum yang kuat dan terlindungi.

Kepala KUA Tanggul dalam sambutannya menyatakan bahwa legalitas aset wakaf sangat krusial untuk menjamin kelestarian dan pengelolaannya sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif). Pengurus Ponpes Raudlatul Ulum menyambut baik penyerahan sertifikat ini, yang akan digunakan untuk pengembangan sarana pendidikan bagi santri.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag untuk mendorong pendayagunaan dan perlindungan aset wakaf di masyarakat.

1 komentar untuk “Penyerahan Sertifikat Wakaf”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top