Penyuluh Agama Islam Fungsional Bapak Nur Alimul Ghoni, S.Pd.I dan Bapak Mohammad Iqbal Fatoni, S.E malakukan Verifikasi dan Validasi Data Lokasi Wakaf Yayasan Pendidikan Islam Al Majidi Selodakon

Tanggul, 8 Desember 2025 – Tim Penyuluh Agama Islam Fungsional Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanggul kembali menunjukkan keseriusannya dalam mendata dan memutakhirkan aset wakaf. Pada Senin (8/12) kemarin, dua penyuluh yakni Bapak Nur Alimul Ghoni, S.Pd.I dan Bapak Mohammad Iqbal Fatoni, S.E turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan validasi data wakaf milik Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al Majidi di Selodakon.

Kegiatan ini merupakan langkah administratif penting untuk memastikan kesesuaian antara data fisik di lapangan dengan dokumen legal yang tercatat. Proses pemeriksaan mencakup pengecekan batas tanah, luas lahan, kesesuaian dengan sertifikat wakaf, serta melihat langsung pemanfaatan aset wakaf tersebut oleh yayasan.

“Verifikasi lapangan seperti ini adalah upaya preventif dan protektif. Tujuannya agar tidak ada lagi kesalahan data atau sengketa di kemudian hari. Aset wakaf harus jelas status, batas, dan penggunaannya demi kemaslahatan yang berkelanjutan,” jelas Nur Alimul Ghoni saat memimpin proses pengecekan.

Mohammad Iqbal Fatoni menambahkan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat teknis administratif, tetapi juga edukatif. “Kami juga berkoordinasi dengan pengelola yayasan untuk memastikan bahwa pengelolaan wakaf sudah sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan yang berlaku. YPI Al Majidi telah mengelola wakafnya untuk sarana pendidikan dengan baik,” ungkapnya.

Pengurus Yayasan Pendidikan Islam Al Majidi menyambut hangat kedatangan tim KUA dan memberikan keterangan lengkap serta menunjukkan dokumen-dokumen pendukung. “Kami mendukung penuh langkah KUA ini. Dengan data yang valid, kami juga lebih terlindungi secara hukum dan dapat lebih fokus mengembangkan lembaga pendidikan ini untuk masyarakat,” tutur salah seorang pengurus yayasan.

Hasil dari verifikasi dan validasi ini akan segera diproses untuk memperbarui data dalam sistem wakaf nasional. Langkah ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agama untuk menertibkan dan mengoptimalkan potensi wakaf sebagai instrument pemberdayaan ekonomi umat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top