(Stop Gratifikasi, Sigap Layanan Nikah)
oleh Kementerian Agama Kabupaten Jember

1. Filosofi & Latar Belakang
Inovasi S’GRA NIKAH (Stop Gratifikasi, Sigap Layanan Nikah) merupakan terobosan strategis dalam rangka memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik pada Kantor Urusan Agama (KUA). Program ini hadir sebagai respons atas berbagai persoalan klasik dalam layanan pencatatan pernikahan, seperti praktik gratifikasi, pungutan liar, percaloan, serta rendahnya literasi masyarakat terhadap prosedur dan tarif resmi layanan nikah.
Lebih dari sekadar inovasi administratif, S’GRA NIKAH berkembang menjadi Gerakan Integritas yang mendorong perubahan menyeluruh, baik pada sistem layanan, budaya kerja aparatur, maupun pola pikir masyarakat. Program ini menempatkan integritas sebagai fondasi utama, guna memastikan pelayanan yang adil, transparan, dan bermartabat tanpa biaya di luar ketentuan resmi.
2. Profil Strategis Inovasi
Komponen
Deskripsi
Tim Inovasi: Kusno, S.Ag., M.Pd.I., Adnan Widodo, S.Ag, MHI, Ikmal Muntadhor, SHI, M.Sy
Unit Pelaksana: Seluruh KUA se-Kabupaten Jember (31 Kecamatan)
Pilar Utama: Integritas, Transparansi, Digitalisasi
Instrumen Hukum: SK Agen Perubahan Kemenag Jember 2025
Penguatan program semakin nyata melalui penetapan Agen Perubahan 2025, di mana seluruh KUA menjadi ujung tombak transformasi pelayanan. Aparatur tidak hanya berperan sebagai pelaksana, tetapi juga sebagai katalis perubahan dan penggerak budaya anti-gratifikasi.
3. Pilar Utama Inovasi
S’GRA NIKAH bertumpu pada tiga pilar utama:
a. Integritas
Agar semangat S’GRA NIKAH tidak hanya sekadar slogan, setiap ASN (khususnya Penghulu dan Staf) wajib menunjukkan identitas program secara visual dalam setiap pelayanan utama. Berikut adalah panduan penerapannya:
– Saat Akad Nikah: Pasang Vandel atau Banner Kecil S’GRA NIKAH di meja akad. Ini berfungsi sebagai pengingat halus kepada keluarga mempelai bahwa layanan tersebut bersih dari gratifikasi dan biaya di luar ketentuan.
– Saat Bimbingan Perkawinan (Bimwin): Banner harus terpasang di ruangan atau di latar belakang narasumber. Tujuannya agar para calon pengantin tahu sejak dini bahwa Kemenag Jember berkomitmen penuh pada pelayanan yang transparan.
– Saat Pemeriksaan Catin: Letakkan atribut S’GRA NIKAH di meja pemeriksaan. Ini menunjukkan bahwa sejak langkah awal administrasi, ASN bekerja secara profesional dan sigap tanpa ada pungutan liar.
– Komitmen tegas anti-gratifikasi yang dituangkan dalam SOP layanan serta ikrar bersama ASN KUA. Kegiatan Layanan ASN utamanya Penghulu saat Akad, Bimbingan Perkawinan dan Pemeriksaan Catin menampilkan Vandel atau Banner S’GRA NIKAH
b. Transparansi
Publikasi terbuka alur dan tarif layanan:
– Rp0 untuk layanan di KUA
– Rp600.000 untuk layanan di luar KUA
c. Digitalisasi
Pemanfaatan teknologi untuk pelayanan cepat, mudah, dan minim tatap muka.
4. Strategi Operasional: “Sigap & Bersih”
Implementasi program dilakukan melalui pendekatan terintegrasi antara teknologi dan budaya kerja:
a. Digitalisasi Layanan
Menggunakan SIMKAH Web Mandiri untuk pendaftaran online dan WhatsApp Autorespon untuk konsultasi cepat.
b. MATOR SARENG KUA
Survei Kepuasan Masyarakat berbasis digital untuk memantau kualitas layanan secara real-time.
c. Ngaji Integritas
Edukasi dan Sosilisasi publik untuk meningkatkan kesadaran tentang layanan bebas gratifikasi dan tarif resmi.
d. Publikasi & Transparansi
Surat Pernyataan Catin, Stempel S’GRA NIKAH tiap Dokumen Layanan, banner zona integritas, serta kanal komunikasi terbuka di setiap KUA.
e. Monitoring & Evaluasi
Dilakukan secara berkala untuk memastikan standar pelayanan tetap terjaga.
5. Pendekatan Kultural & Kolaboratif
Selain pendekatan struktural, S’GRA NIKAH juga mengedepankan pendekatan kultural melalui edukasi masyarakat agar:
– Mengurus layanan nikah secara mandiri tanpa calo
– Memahami hak dan kewajiban dalam pelayanan publik
– Berperan aktif dalam menjaga integritas layanan
Kolaborasi juga dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Asosiasi Penghulu Republik Indonesia untuk memperkuat implementasi program.
Program ini ditargetkan berjalan selama dua tahun dengan cakupan seluruh KUA di 31 kecamatan. Fokus ke depan meliputi:
– Standarisasi layanan di seluruh wilayah
– Penguatan bukti fisik dan digitalisasi sistem
– Implementasi penuh layanan berbasis teknologi
– Pencapaian Zero Gratifikasi
Tujuan akhirnya adalah menjadikan Kemenag Jember sebagai model nasional pelayanan publik yang berintegritas, humanis, dan modern.
Dengan visi mewujudkan layanan nikah yang bersih, transparan, dan berbasis digital, S’GRA NIKAH tidak hanya menjadi inovasi lokal, tetapi juga berpotensi sebagai best practice nasional.
Lebih dari sekadar program, S’GRA NIKAH adalah gerakan moral dan profesional dalam menghadirkan pelayanan publik yang berintegritas dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
“S’GRA NIKAH: Melayani dengan Hati, Bekerja dengan Integritas, Menuju Ridha Allah SWT.”