
JEMBER (Kemenag) — Menegaskan komitmen dalam pemberantasan praktik gratifikasi dan pungutan liar, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember resmi mengaktivasi kanal pengaduan publik berbasis digital pada Triwulan IV tahun 2025. Langkah strategis ini merupakan bagian dari penguatan sistem pengawasan internal dalam payung inovasi S’GRA NIKAH (Stop Gratifikasi, Sigap Layanan Nikah), yang menyasar transparansi layanan pada 31 Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Jember.
Sistem Pengaduan Anonim: Aman dan Terlindungi
Kanal pengaduan ini dikelola secara profesional oleh Tim Integritas Internal Kemenag Jember dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan. Sistem dirancang dengan mekanisme anonimitas guna memberikan jaminan perlindungan penuh terhadap identitas pelapor. Dengan adanya jaminan keamanan ini, masyarakat didorong untuk lebih berani melaporkan setiap bentuk dugaan pelanggaran tanpa perlu khawatir akan adanya intimidasi atau dampak negatif lainnya.
Selain aspek keamanan, kanal ini juga mengadopsi sistem ticketing modern. Mekanisme ini memastikan setiap laporan yang masuk akan tercatat secara otomatis, terklasifikasi berdasarkan jenis pengaduan, dan terpantau progres tindak lanjutnya secara sistematis hingga dinyatakan tuntas.
Responsivitas Cepat dan Terukur
Setiap aduan yang masuk melalui kanal digital ini akan diproses secara berjenjang oleh tim berwenang. Kemenag Jember menjamin bahwa seluruh laporan tidak hanya sekadar diterima, namun ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kehadiran kanal ini adalah wujud nyata kontrol publik. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat untuk menjadi mata dan telinga kami di lapangan guna memastikan kualitas layanan KUA tetap terjaga,” ungkap perwakilan Tim ZI Kemenag Jember.
Layanan Aduan Melalui WhatsApp Center
Untuk memudahkan aksesibilitas, Kemenag Jember menyediakan layanan komunikasi yang cepat dan responsif melalui WhatsApp Center resmi. Masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan layanan dapat memberikan informasi atau laporan melalui nomor:
📱 0811-3656-262
Layanan ini menjadi jembatan komunikasi utama antara institusi dan publik, memastikan setiap keluhan dapat tersampaikan dengan mudah tanpa hambatan birokrasi yang rumit.

Memperkuat Budaya Anti-Gratifikasi
Pengaktifan kanal pengaduan ini bukan hanya sekadar alat pelaporan, melainkan instrumen evaluasi strategis untuk membangun budaya anti-gratifikasi yang mengakar di lingkungan ASN KUA. Kemenag Jember menegaskan bahwa keterlibatan aktif masyarakat merupakan elemen kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government).
Melalui integrasi kanal pengaduan publik dengan program S’GRA NIKAH, diharapkan tercipta ekosistem layanan pernikahan di Kabupaten Jember yang benar-benar transparan, akuntabel, dan sepenuhnya bebas dari praktik penyimpangan, menuju ridha Allah SWT.