PENERIBITAN IKRAR WAKAF

  1. Asli dan Copy Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat/Akta/Letter C/Petok) dan SPTT/PBB (legalisir)
  2. Copy Akta Notaris, SK Kemenkumham, SK Pengurus (Khusus Nadzir Organisasi/Badan Hukum)
  3. Copy KTP dan KK Wakif dan Nadzir
  4. Fotocopy KTP dan KK 2 orang saksi (legalisir)
  5. Surat Pernyataan Mewakafkan Tanah Hak Milik (bermaterai 6000) asli rangkap 2 dan copy rangkap 5
  6. Keterangan Kepala Desa/Lurah tentang Tanah Wakaf (bentuk WK/WT.K), asli rangkap 2 dan copy rangkap 5
  7. Keterangan Kepala Desa/Lurah tentang Riwayat Tanah, asli rangkap 2 dan copy rangkap 5
  8. Gambar situasi tanah wakaf dari Kepala Desa/BPN
  9. Materai 6000 sebanyak 14 biji dan stop map sebanyak 7
  10. Surat Keterangan Kematian jika pemilik tanah meninggal dunia
  11. Surat Keterangan ahli waris dari desa/lurah (jika status tanah waris)
  12. Surat Kuasa wakif (jika ahli waris lebih dari satu) Surat Persetujuan/Kuasa Ahli Waris,  asli rangkap 2 lembar  dan  copy rangkap 5 lembar
  13. Keterangan Kepala Desa/Lurah tentang tanah tidak dalam sengketa
  14. Surat pernyataan penggunaan tanah wakaf dari desa/lurah
  15. Surat pernyataan status tanah wakaf dari desa/lurah
  16. Surat pernyataan tanah wakaf siap diaudit (dari Lembaga Nadzir)
  17. Surat Ijin dari Pejabat berwenang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam   hal   tanahnya   diperoleh  dari   Instansi     Pemerintah  Daerah,  BUMN / BUMD   dan  Pemerintah  Desa  atau  sebutan  lain  yang  setingkat
  18. Surat Ijin dari Pejabat bidang Pertanahan, apabila dalam hal sertifikat dan keputusan pemberian haknya  diperlukan  ijin  pelepasan / peralihan
  19. Surat   Ijin  dari  pemegang   hak  pengelolaan  atau  hak  milik  dalam  hal  hak guna bangunan  atau  hak  pakai  yang  diwakafkan diatas hak pengelolaan atau hak milik