Skip to content
- Home
- PENERIBITAN IKRAR WAKAF
- Asli dan Copy Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat/Akta/Letter C/Petok) dan SPTT/PBB (legalisir)
- Copy Akta Notaris, SK Kemenkumham, SK Pengurus (Khusus Nadzir Organisasi/Badan Hukum)
- Copy KTP dan KK Wakif dan Nadzir
- Fotocopy KTP dan KK 2 orang saksi (legalisir)
- Surat Pernyataan Mewakafkan Tanah Hak Milik (bermaterai 6000) asli rangkap 2 dan copy rangkap 5
- Keterangan Kepala Desa/Lurah tentang Tanah Wakaf (bentuk WK/WT.K), asli rangkap 2 dan copy rangkap 5
- Keterangan Kepala Desa/Lurah tentang Riwayat Tanah, asli rangkap 2 dan copy rangkap 5
- Gambar situasi tanah wakaf dari Kepala Desa/BPN
- Materai 6000 sebanyak 14 biji dan stop map sebanyak 7
- Surat Keterangan Kematian jika pemilik tanah meninggal dunia
- Surat Keterangan ahli waris dari desa/lurah (jika status tanah waris)
- Surat Kuasa wakif (jika ahli waris lebih dari satu) Surat Persetujuan/Kuasa Ahli Waris, asli rangkap 2 lembar dan copy rangkap 5 lembar
- Keterangan Kepala Desa/Lurah tentang tanah tidak dalam sengketa
- Surat pernyataan penggunaan tanah wakaf dari desa/lurah
- Surat pernyataan status tanah wakaf dari desa/lurah
- Surat pernyataan tanah wakaf siap diaudit (dari Lembaga Nadzir)
- Surat Ijin dari Pejabat berwenang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam hal tanahnya diperoleh dari Instansi Pemerintah Daerah, BUMN / BUMD dan Pemerintah Desa atau sebutan lain yang setingkat
- Surat Ijin dari Pejabat bidang Pertanahan, apabila dalam hal sertifikat dan keputusan pemberian haknya diperlukan ijin pelepasan / peralihan
- Surat Ijin dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik dalam hal hak guna bangunan atau hak pakai yang diwakafkan diatas hak pengelolaan atau hak milik